Pesatnya perkembangan teknologi telah mendorong terjadinya kompleksitas hubungan atau transaksi dagang internasional, yang menembus batas-batas negara serta perbedaan sistem hukum, sistem politik dan lain-lain dari dan antar pelaku dalam perdagangan internasional tersebut. Kompleksitas tersebut dapat dilihat, misalnya dari transaksi-transaksi yang berlangsung cepat, terjadinya persaingan dagang yang ketat baik perdagangan barang maupun jasa, yang kemudian menumbuhkan kebutuhan akan adanya suatu perdagangan bebas (free trade) yang dilangsungkan dengan fair, tanpa dibatasi dan atau diintervensi dengan pengenaan tarif, kuota, subsidi, kontrol nilai tukar, dan lain-lain yang bersifat proteksi dan dapat menghambat arus dan kelangsungan pedagangan tersebut.
Akan tetapi, berbagai kepentingan, khususnya aspek sosial dan politik telah membuat upaya peningkatan efisiensi perdagangan dan industri serta menciptakan tatanan perdagangan internasional yang lebih adil, belum dapat sepenuhnya terwujud dalam era perdagangan bebas. Walaupun berbagai komitmen telah disepakati baik di tingkat bilateral, regional, maupun multilateral, berbagai upaya untuk melindungi kepentingan masing-masing negara melalui berbagai jenis hambatan yang bersifat kualitatif masih tetap berjalan. Salah satu jenis hambatan kualitatif ini adalah Larangan Impor (Import Prohibition).
Akan tetapi, berbagai kepentingan, khususnya aspek sosial dan politik telah membuat upaya peningkatan efisiensi perdagangan dan industri serta menciptakan tatanan perdagangan internasional yang lebih adil, belum dapat sepenuhnya terwujud dalam era perdagangan bebas. Walaupun berbagai komitmen telah disepakati baik di tingkat bilateral, regional, maupun multilateral, berbagai upaya untuk melindungi kepentingan masing-masing negara melalui berbagai jenis hambatan yang bersifat kualitatif masih tetap berjalan. Salah satu jenis hambatan kualitatif ini adalah Larangan Impor (Import Prohibition).
Berdasarkan data-data mengenai produk-produk yang termasuk dalam daftar larangan impor dari berbagai negara, dapat disimpulkan bahwa ada tiga hal yang menjadi sasaran dari kebijakan suatu negara dalam melarang impor produk tertentu, yaitu:
1. Orientasi lingkungan hidup.
2. Untuk menggiatkan industri substitusi impor yang ada di dalam negeri.
3. Untuk menjaga Balance of Payment
Proteksi berarti perlindungan yang diberikan kepada suatu sector ekonomi atau industry didalam negri terhadap persaingan dari luar negri. Proteksi diberikan karena tanpa itu sector ekonomi tersebut tidak bisa bersaing dengan barang – barang buatan luar negri, karena apabila barang impor harganya lebih murah atau kualitasnya lebih baik atau penampilannya menarik dan banyak sebab lain.
Sector ekonomi terkadang masih tidak mampu bersaing dengan barang impor. Hal ini dikarenakan oleh kurangnya keefisienan dalam memproduksikan barang tersebut disbandingkan dengan Negara lain. Kurangnya keefisienan tersebut tercermin dari biaya produksi (dan harga jual) yang terlalu tinggi. Kualitas produk yang masih dibawah standart juga termasuk penyebab terjadinya kurangnya keefesiensian karena Negara tersebut sebetulnya tidak memiliki keunggulan komparatif pada produk tersebut. Teteapi mengapa suatu Negara memaksakan diri untuk memproduksikan barang dimana ia tidak memiliki keunggulan komparatif, sehingga perlu memberikan proteki terhadap sector yang memproduksikan barang tersebut.
Proteksi memilki berbagai macam jenis. Adapun jenis proteksi pada proses import akan dibahas lebih lanjut dalam makalah ini.
A. TARIF
Tarif adalah pembebanan pajak atau custom duties terhadap barang-barang yang melewati batas suatu Negara. Jadi tariff atau bea masuk adalah salah satu cara untuk memberi proteksi terhadap industri dalam negeri. Proteksi tidak selalu merupakan tujuan utama dari pengenaan tariff. Ada kemungkinan bahwa karena kebutuhan APBN, tariff dikenakan untuk memperoleh pendapatan Negara. Tetapi tidak jarang pula bahwa tujuan utama dari pengenaan tariff adalah jelas-jelas memberikan proteksi pada suatu industri dalam negeri.
Apapun tujuan utamanya, tariff selalu mempunyai konsekuensi proteksi bagi industri dalam negeri yang memproduksikan barang yang sama/serupa dengan barang impor yang terkena tariff.
Tarif digolongkan menjadi:
a)Bea ekspor (export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju kenegara lain. Jadi pajak untuk barang-barang yang keluar dari custom area suatu Negara yang memungut pajak. Custom Area adalah daerah dimana barang-barang bebas bergerak dengan tidak dikenai bea pabean. Batas custom area ini biasanya sama dengan batas wilayah sesuatu Negara, tetapi kesamaan ini bukanlah merupakan keharusan. Custom area disini lebih luas daripada wilayah suatu Negara. Tetapi dengan adanya free trade area maka custom area lebih sempit daripada batas wilayah suatu Negara.
b)Bea Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu Negara dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan akhirnya adalah Negara lain.
c)Bea Impor (impor duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area suatu Negara dengan ketentuan bahwa Negara tersebut sebagai tujuan terakhir.
B. Pembedaan tariff menurut jenisnya
- Ad Valorem Duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut
- Specific Duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang
- Spesific Ad Valorem atau Compound Duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara specific dan ad valorem.
C. Sistem tarif
a) Single-Column Tariffs
System dimana untuk masing-masing barang hanya mempunyai satu macam tariff. Bersifat autonomous, artinya tariff yang tingginya ditentukan sendiri oleh sesuatu Negara tanpa persetujuan dengan Negara lain). Kalau tingginya tariff ditentukan dengan perjanjian dengan Negara lain disebut conventional tariff.
b) Double-Column Tariffs
System dimana untuk setiap barang mempunyai 2 (dua) tariff. Apanila kedua tariff tersebut ditentukan sendiri dengan undang-undang, maka namanya:”bentuk maksimum dan minimum”. Jadi sebagian autonomous dan sebagian conventional, maka bentuk ini dinamakan “general and conventional form”.
c) Triple-Column Tariffs
System ini hanya perluasan daripada double-column tariffs, yakni dengan menambah satu macam tariff preference untuk Negara-negara bekas jajahan afiliasi politiknya. System ini sering disebut dengan nama “preferential system”.
B. PELARANGAN IMPOR
Dari uraian yang yang telah dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa ada tiga sasaran kebijakan larangan impor, yaitu orientasi lingkungan hidup, menggiatkan industri substitusi impor, dan menjaga Balance of Payments. Maka, permasalahan yang akan dibahas pada makalah ini adalah bagaimana kebijakan larangan impor memenuhi sasaran-sasaran kebijakan tersebut dan dampak apa saja yang ditimbulkannya.
A. Kebijakan Larangan Impor Berorientasi Lingkungan Hidup.
Pemerintah suatu negara dapat melarang impor produk tertentu apabila produk tersebut berbahaya bagi manusia, hewan, maupun tumbuhan di suatu negara, atau karena produk itu merupakan hasil eksploitasi sumber daya alam hingga merusak keseimbangan ekologi.
Di Indonesia, terdapat beberapa produk yang dilarang masuk ke Indonesia karena berbahaya bagi lingkungan hidup, antara lain limbah plastik (Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 520/MPP/Kep/8/2003), Pestisida etilen dibromida, Limbah B3 kecuali item tertentu, Udang spesies Penaeus Vanamae (Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Kelautan dan Perikanan), dan produk susu dan olahan susu dari Cina. Akan tetapi, pada Agustus 2008 muncul berita bahwa Pemerintah akan mengizinkan impor limbah plastik untuk memenuhi kebutuhan bahan baku murah bagi industri, karena menurut data Asosiasi Industri Plastik dan Olefin Indonesia, selama semester pertama 2008 harga bahan baku plastik polyethylene dan polypropylene naik 100 persen dari US$ 1.100 menjadi US$ 2.200 per ton. Sedangkan pelarangan impor udang spesies Penaeus Vanamae adalah karena di pasar internasional beredar udang jenis ini yang terserang penyakit.
Produk susu dan olahan susu dari Cina juga masuk dalam daftar larangan impor di 31 negara lain, menyusul terjadinya skandal susu bermelamin di Cina. pada akhir September 2008, dilaporkan susu bermelamin telah menimbulkan 94.000 korban, termasuk 4 bayi meninggal karena kerusakan ginjal. Pada tahun 2004, terjadi kasus malnutrisi anak-anak di Cina Daratan , akibat susu yang tidak mengandung protein. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai kandungan protein. Nampaknya, perusahaan-perusahaan susu di Cina menambahkan melamin dalam susu agar seakan-akan susunya mengandung protein yang tinggi. WHO menyebutkan bahwa ini adalah salah satu skandal keamanan makanan paling besar dalam beberapa tahun terakhir. Setelah terungkapnya skandal ini di dunia Internasional, reputasi ekspor makanan asal Cina menjadi jelek, dan tercatat 11 negara menghentikan seluruh impor produk susu dan olahan susu dari Cina Daratan.
B. Kebijakan Larangan Impor Untuk Melindungi Industri Dalam Negeri dan Menjaga Balance of Payments
Dalam kondisi normal, suatu anggota WTO dilarang untuk melakukan pembatasan kuantitatif untuk impor dan ekspor sebagaimana diatur dalam pasal XI GATT 1994. Namun demikian, dalam kondisi tertentu negara anggota dapat melakukan safeguard measures sebagai langkah guna melindungi industri domestik dari kerugian yang disebabkan peningkatan impor. Terdapat dua kondisi untuk menerapkan safeguards measures, yakni :
Dalam kondisi normal, suatu anggota WTO dilarang untuk melakukan pembatasan kuantitatif untuk impor dan ekspor sebagaimana diatur dalam pasal XI GATT 1994. Namun demikian, dalam kondisi tertentu negara anggota dapat melakukan safeguard measures sebagai langkah guna melindungi industri domestik dari kerugian yang disebabkan peningkatan impor. Terdapat dua kondisi untuk menerapkan safeguards measures, yakni :
a. Terjadi peningkatan impor dibandingkan produksi barang sejenis di dalam negeri.
b. Peningkatan impor tersebut mengancam dan mengakibatkan kerugian yang serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan negara tersebut dapat melakukan penyesuaian atas produk tertentu yang menghadapi tekanan yang berasal dari impor barang yang diakibatkan terjadinya persaingan atau kompetisi secara internasional. Safeguards measures bersifat sementara dan semata-mata dilakukan dalam rangka proses penyesuaian bagi industri domestik yang menghadapi tekanan. Safeguards measures tidak dapat digunakan untuk memproteksi industri domestik dalam jangka panjang.
Apabila negara anggota WTO menghadapi kesulitan neraca pembayaran (balance of payments/BOP difficulties), maka negara anggota tersebut dapat menerapkan pembatasan atas perdagangan jasa yang menyebabkan timbulnya komitmen termasuk pembayaran atau transfer yang berkitan dengan komitmen tersebut. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pengecualian tersebut dapat diberlakukan adalah :
Apabila negara anggota WTO menghadapi kesulitan neraca pembayaran (balance of payments/BOP difficulties), maka negara anggota tersebut dapat menerapkan pembatasan atas perdagangan jasa yang menyebabkan timbulnya komitmen termasuk pembayaran atau transfer yang berkitan dengan komitmen tersebut. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pengecualian tersebut dapat diberlakukan adalah :
a) Perekonomian negara berkembang tersebut lemah, sehingga hanya dapat menyokong standar kehidupan yang rendah.
b) Dalam tahap awal pembangunan.
c) Mengalami kesulitan BOP sebagai akibat dari kebijakan membuka pasar domestik dan perubahan persyaratan perdagangan (terms of trade).
Kebijakan larangan impor demi industri local di Negeria tidak diimbangi dengan penyediaan infrastruktur yang memadai akan merugikan industry sendiri. Pihak industri sendiri menyatakan bahwa seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana menyediaan infrastruktur bagi mereka, daripada melakukan pelarangan impor. Misalnya dalam kasus industri baja, untuk mencegah perusahaan-perusahaan baja gulung tikar, maka pemerintah Nigeria harus menyediakan tenaga listrik sekitar 70-80 megawatt. Dengan melakukan pelarangan impor, pemerintah telah menciptakan pasar bagi produk lokal, tapi industri lokal sendiri kesulitan untuk memenuhi permintaan pasar. Akibatnya, terjadi kelangkaan, rendahnya kualitas produk dan mahalnya harga barang-barang, sehingga konsumen menjadi korban dari kebijakan ini.
Faktanya, walaupun berneraca surplus dalam perdagangan internasional, tapi Nigeria terbelit utang, sebagai akibat dari ketergantungan yang berlebihan pada perdagangan sektor minyak yang padat modal dan harga produknya sangat fluktuatif. Negeri ini sempat menikmati masa kejayaan harga jual minyak pada tahun 1980-an, sehingga membuat GDP Nigeria menembus US$81 miliar pada tahun 1985, namun angka GDP terus melorot menjadi US$40,5 miliar saja pada 1995. Akibatnya, Nigeria menanggung beban utang luar negeri yang tak tertanggungkan yakni US$1,7 miliar per tahun untuk mencicil utang dan bunganya yang semakin membesar, atau sekitar separuh dari nilai yang harus dibayarkan. Selain anjloknya harga minyak sejak tahun 1980-an, tingkat korupsi yang tinggi juga menyebabkan keadaan ekonomi Nigeria memburuk (Transparency International mencantumkan Nigeria sebagai negara terkorup ketiga se-dunia).
Dalam perkembangan berikutnya, WTO berhasil mendorong Nigeria untuk menghapuskan hambatan impornya dalam delapan tahun program eliminasi. (WTO 1998). Sebagaimana dapat dilihat pada Implementation of the Year 2008 Fiscal Policy Measures and Tariff Amendments yang dikeluarkan Budget Office Nigeria, bahwa larangan impor dialihkan ke hambatan tarif impor yang cukup tinggi, khususnya untuk produk-produk yang dapat ditemukan di dalam negeri.
KUOTA
Pengertian Quota adalah pembatasan jumlah pisik terhadap barang yang masuk (Quota impor) dan keluar (Quota ekspor).
· Kuota Impor
Kuota Impor, merupakan pembatasan mutlak terhadap volume barang tertentu dalam jangka waktu tertentu pula, dengan tujuan untuk melindungi produsen dalam negeri. Kuota Impor biasanya dilakukan melalui lisensi impor dan dipakai sehubungan dengan exchange control.
Kuota Impor, merupakan pembatasan mutlak terhadap volume barang tertentu dalam jangka waktu tertentu pula, dengan tujuan untuk melindungi produsen dalam negeri. Kuota Impor biasanya dilakukan melalui lisensi impor dan dipakai sehubungan dengan exchange control.
· Kuota export
Merupakan pembatasan terhadap volume barang tertentu dalam jangka waktu tertentu pula, kepada eksportir.
C.SUBSIDI
Apabila pemerintah ingin mendorong produksi dalam negri atau mentargetkan bahwa import sesuatu barang tidak melebihi jumlah tertentu. Cara lain yang bias dilakukan pemerintah adalah memberikan subsidi kepada produsen dalam negri. Maksudanya agar dengan adanya subsidi tersebut, produsen dalam negri bias mennjual barangnya lebih murah sehinggalebih bias bersaing dengan barang import.
D.ALASAN PENGENAAN TARIF
Secara umum ada tiga kelompok alas an mengenai pengenaan tariff, yaitu:
1. Alasan – alasan yang secara ekonomis tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.
2. Alasan – alasan yang secara ekonomis ada unsure kebenaranya dalam keadaan – keadaan tertentu
3. Alasan – alasan non ekonomis yang tidak bisa diuji hanya dengan logika ekonomis tidak benar.
Dumping
Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor
Menurut Hamdy Hady, dumping dibagi menjadi 3 yaitu :
- Persistant dumping
Kecenderungan monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri - Predatory dumping
Tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara , sehingga dapat menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat memonopoli pasar , barulah harga dinaikkan untuk mendapat profit yang maksimum - Sporadic dumping
Tindakan perusahaan untuk menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadis dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuatan pasar dan struktur pasar import, antara lain:
1. Market Expansion Dumping
Perusahaan pengeksport bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up” yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
Perusahaan pengeksport bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up” yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
2. Cyclical Dumping
Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
3. State Trading Dumping
Latar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.
Latar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.
4. Strategic Dumping
Istilah ini diadopsi untuk menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan negara pengekspor, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor. Jika bagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir independen cukup besar dalam tolok ukur skala ekonomi, maka memperoleh keuntungan dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing asing.
Istilah ini diadopsi untuk menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan negara pengekspor, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor. Jika bagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir independen cukup besar dalam tolok ukur skala ekonomi, maka memperoleh keuntungan dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing asing.
5. Predatory Dumping
Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini adalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.
Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini adalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.
ALASAN MENERAPKAN DUMPING
1. Mematikan saingan agar dapat memonopoli (predatory dumping)
2. Kelebihan kapasitas karena permintaan menurun (cycling dumping)
3. Memperbesar pangsa pasar (market expansion dumping)
4. Mendapatkan mata uang asing (state-trading dumping)
5. Untuk menerapkan berbagai strategi
Dumping dapat dilaksanakan jika = Harga Ekspor < Nilai Nominal
Terimkasih atas informasinya, kami selaku mitra usaha peternak, koperasi atau perusahaan bersedia membantu dalam penyediaan milkcan dan ember perah susu stainless dan alumunium dengan berbagai type dan ukuran, untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi Koleksi Milkcan stainless
BalasHapus